Aquafarm Nusantara peduli dan selalu menjaga kualitas lingkungan, karena usaha usaha ikan tilapia memerlukan kualitas air yang bersih. Aquafarm Nusantara menggunakan teknik yang ramah lingkungan, sesuai dengan prosedur budidaya ikan yang baik. Aquafarm memiliki komitmen untuk mematuhi berbagai peraturan yang ada. Aquafarm Nusantara telah memiliki Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 tahun 2007, yang mengatur kajian dampak usaha terhadap lingkungan dan langkah-langkah pengelolaan untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pemantauan kondisi air di sekitar keramba jaring apung (KJA) dan landing site Aquafarm Nusantara di Ajibata dilakukan rutin setiap 6 bulan sekali, bekerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, laboratorium milik perusahaan juga melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas air yang dilakukan setiap bulan, dan pemantauan sedimen yang dilakukan sesuai kebutuhan.
Aquafarm Nusantara juga menerapkan teknologi dan prosedur budidaya ikan yang baik dalam kegiatannya, antara lain dengan menggunakan pakan apung, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, memberikan pakan sesuai dengan standar FCR (feed conversion ratio) agar pakan dikonsumsi secara maksimal oleh ikan, segera mengangkat ikan yang mati, serta melakukan penyedotan feses/kotoran ikan di sekitar KJA untuk meminimalkan polusi di wilayah perairan budidaya. Pemantauan rutin yang dilakukan Aquafarm Nusantara serta penggunaan teknologi yang ramah lingkungan membuat kadar DO (oksigen terlarut dalam air), T-PO4 (total fosfat dalam air), COD (kebutuhan oksigen kimia untuk reaksi oksidasi terhadap bahan buangan dalam air), pH (tingkat keasaman air) sesuai dengan baku mutu air yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah RI No. 82 tahun 2001.
Aquafarm Nusantara
No comments:
Post a Comment